ARTIKEL
KELOMPOK 2
Gelar
untuk Pembaca Meteran
Judy
Anderson ditugaskan sebagai perekrut untuk South Illionis Electric Company (SIE), pemasok kecil gas
alam dan listrik kota cairo, Illionis, dan wilayah sekitarnya. Perusahaan
tersebut telah tumbuh dengan cepat dan pertumbuhan tersebut diperkirakan akan
berlanjut. Pada bulan Januari 2006, SIE membeli sistem utilitas yang melayani
wilayah tetangga Mitchell Country, Ekspansi ini membuat Judy khawatir. Angkatan
kerja perusahaan telah menigkat 30% tahun sebelumnya, dan Judy telah berupaya
keras merekrut para pelamar kerja yang memnuhi syarat dalam jumlah memadai. Ia
tahu bahwa ekspansi baru tersebut memperparah masalah.
Judy
terutama mengkawatirkan para pembaca meteran. Tugas yang perlukan dalam
pembacaan meteran relatif sederhana. Si petugas pergi kerumah-rumah yang
dilayani oleh perusahaan tersebut, mencari meteran gas atau listrik, dan
mencatat angka yang terbaca saat itu. Jika terjadi kecurangan pada meteran itu,
hal tersebut dilaporkan. Selain dari itu, tidak ada pengambilan keputusan atas
konsekuensi apa pun yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut. Si pembaca
tidak melakukan perhitungan. Bayarannya sebesar $8.00 perjam, tergolong tinggi
untuk pekerjaan tanpa keterampilan diwilayah tersebut. Lepas dari itu, Judy
mengalami kesulitan besar dalam memastikan tersisanya 37 posisi pembaca meteran
tersebut.
Judy
sedang berfikir tentang cara menarik lebih banyak pelamar kerja ketika ia
menerima telepon dari direktur sumber daya manusia, Sam McCord. “Judy” kata Tom,
“Saya tidak senang dengan spesifikasi pekerjaan yang hanya mempersyaratkan
pendidikan Pendidikan SMA untuk pembaca meteran. Dalam merancang masa depan,
kita membutuhkan orang-orang dengan pendidikan lebih baik di perusahaan ini.
Saya telah memutuskan untuk mengubah persyaratan pendidikan untuk pembaca
meteran dari ijasah SMA menjadi Perguruan Tinggi”.
“Tapi,
Mr. McCord” protes Judy, “perusahaan tumbuh dengan cepat. Jika kita ingin orang
yang cukup untuk mengisi pekerjaan-pekerjaan tersebut kita tidak bisa
memaksakan para lulusan Perguruan Tinggi menerima bayaran untuk tugas dasar
tersebut. Saya tidak melihat bisa memenuhi kebutuhan masa depan kita untuk
pekerjaan tersebut dengan kualifikasi pekerjaan yang tidak realistis tersebut”.
Sam
memutus pembicaraan secara tiba-tiba dengan berkata, “Tidak, saya tidak
sepakat. Kita perlu meng-upgrade semua orang dalam organisasi kita. Ini
hanyalah sebagian dari upaya umum untuk menjalankan hal tersebut. Bagaimanapun
juga, saya telah membicarakan hal ini dengan presiden sebelum memutuskan untuk
menjalankannya”.
1.
Haruskah ada persyaratan pendidikan minimum
pekerjaan pembaca meteran...?
2.
Apa pendapat Anda mengenai usaha Sam untuk
meng-upgrade orang-orang dalam organisasi tersebut...?
3.
Konsekuensi hukum apakah, jika ada, yang harus
dipertimbangkan oleh Sam...?
4.
Bagaimana rekomendasi saudara tentang “status
karyawan” untuk [ekerjaan ini...?
5.
BERIKAN Kajian saudara dengan melihat kajian
peraturan outsourccing di indonesia, dengan Peraturan MK terbaru...?
Gelar
untuk Pembaca Meteran
1.
Haruskah ada persyaratan pendidikan minimum
pekerjaan pembaca meteran...?
2.
Apa pendapat Anda mengenai usaha Sam untuk
meng-upgrade orang-orang dalam organisasi tersebut...?
Sam berkata, Kita perlu meng-upgrade semua orang dalam
organisasi kita.
3.
Konsekuensi hukum apakah, jika ada, yang
harus dipertimbangkan oleh Sam...?
4.
Bagaimana rekomendasi saudara tentang “status
karyawan” untuk pekerjaan ini...?
Kepmen
220/2004 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada
Perusahaan Lain
5.
BERIKAN Kajian saudara dengan melihat kajian
peraturan outsourcing di indonesia, dengan Peraturan MK terbaru...?
Outsourcing adalah
praktek dalam dunia bisnis yang muncul sejak akhir 80an dan menjadi strategi
utama bisnis dalam iklim kompetisi yang semakin ketat. Didefinisikan sebagai
sebuah proses mengalihdayakan atau memindahkan kegiatan usaha ke pihak ketiga,
tujuan utama dan terutama melakukan outsourcing adalah untuk menghemat biaya
produksi. Salah satu cara untuk menghemat biaya produksi adalah melalui
efisiensi tenaga kerja. Diterjemahkan ke dalam ranah kebijakan ketenagakerjaan
di Indonesia sebagai bagian dari kebijakan Labour Market Flexibility atau Pasar
Kerja Fleksibel yang berintikan keleluasaan merekrut dan memecat buruh sesuai
dengan situasi usaha untuk menghindarkan kerugian, hubungan kerja kontrak dan
outsourcing dilegalkan melalui UU 13/2003 dan keputusan/peraturan menteri.
Praktek PKWT dan
outsourcing merupakan wujud dari kebijakan Pasar Kerja Fleksibel yang
dimintakan kepada pemerintah Indonesia oleh IMF (international Monetary
Fund) , World Bank dan ILO (International Labour Organisation) sebagai
syarat pemberian bantuan untuk menangani krisis ekonomi 1997. Kebijakan Pasar
Kerja Fleksibel merupakan salah satu konsep kunci dari kebijakan perbaikan
iklim investasi yang juga disyaratkan oleh IMF dan dicantumkan dalam Letter of
Intent atau nota kesepakatan ke-21 antara Indonesia dan IMF butir 37 dan 42.
Kesepakatan dengan IMF tersebut menjadi acuan dasar bagi penyusunan rangkaian kebijakan
dan peraturan perbaikan iklim investasi dan fleksibilitas tenagakerja.
Peraturan
dan kebijakan tersebut adalah:
1.
UU
13/2003 pasal 59 mengenai PKWT dan pasal 64-66 mengenai outsourcing
2.
Kepmen
101/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT
3.
Kepmen
101/2004 tentang Tata cara perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Buruh
4.
Kepmen
220/2004 tentang Syarat-SyaratPenyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada
Perusahaan Lain
5.
Dokumen
RPJMN 2004-2009 Bab 23 tentang Perbaikan Iklim Ketenagakerjaan yang ditujukan
untuk menciptakan lapangan kerja formal dan meningkatkan prduktivitas pekerja
dengan cara memperbaiki aturan main ketenagakerjaan berkaitan dengan rekrutmen,
outsourcing, pengupahan, PHK dan perlindungan terhadap buruh yang
berlebihan
6.
Inpres
no 3/2006 tentang paket kebijakan Perbaikan Iklim Investasi paket ke-4 mengenai
Ketenagakerjaan dalam kebijakan Menciptakan Iklim Hubungan Industrial yang
Mendukung Perluasan Lapangan Kerja
7.
Permen
22/2009 tentang Penyelenggaraan Permagangan di Dalam Negeri
8.
Inpres
no.1/2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional
prioritas ke -7 program Sinkronisasi Kebijakan Ketenagakerjaan dan Iklim Usaha
.
IMPLIKASI DARI KEBIJAKAN DAN PRAKTEK PASAR KERJA
FLEKSIBEL:
1. Bagi buruh :
kesempatan bekerja pendek dan terbatas, tak ada
kompensasi pada akhir hubungan kerja, kesejahteraan menurun, upah tidak pernah
naik, tidak dapat berserikat.
2. Bagi serikat buruh:
kehilangan anggota, minat terhadap serikat buruh
berkurang, posisi tawar semakin lemah, tidak berdaya mengatasi outsourcing,
pelanggaran hak berserikat secara langsung maupun tidak langsung.
3. Bagi pengusaha:
urusan ketenagakerjaan semakin praktis, biaya tenaga
kerja jauh berkurang hingga 20%, biaya tinggi dalam jangka pendek tetapi rendah
dalam jangka panjang: membayar management fee dan pesangon dalam rangka
pengalihan hubungan kerja tetap menjadi kontrak tetapi tidak perlu memberikan
kompensasi dan pensiun ketika hubungan kerja berakhir, mengurangi resiko
kerugian karena fluktuasi bisnis
4. Bagi pemerintah:
terjadi pelanggaran massal terhadap peraturan dan UU
mengenai outsourcing dan kebebasan berserikat; penurunan wibawa, kompetensi dan
profesionalisme aparat disnaker, perluasan kesempatan kerja di sektor formal
sulit tercapai, usaha pengurangan kemiskinan terancam
5. Bagi pasar tenaga kerja: mengalami hambatan dari sisi
pasokan tenaga kerja karena karena calon tenaga kerja harus membayar untuk bisa
mendapatkan pekerjaan; perluasan kesempatan kerja di sektor formal semakin
sempit karena preferensi terhadap kelompok usia tertentu; gejala informalisasi
meluas karena kesempatan kerja di sektor formal yang semakin pendek dan
terbatas.