Powered By Blogger

Senin, 16 Juli 2012

Gelar untuk Petugas Meteran

 ARTIKEL KELOMPOK 2
Gelar untuk Pembaca Meteran

Judy Anderson ditugaskan sebagai perekrut untuk South Illionis  Electric Company (SIE), pemasok kecil gas alam dan listrik kota cairo, Illionis, dan wilayah sekitarnya. Perusahaan tersebut telah tumbuh dengan cepat dan pertumbuhan tersebut diperkirakan akan berlanjut. Pada bulan Januari 2006, SIE membeli sistem utilitas yang melayani wilayah tetangga Mitchell Country, Ekspansi ini membuat Judy khawatir. Angkatan kerja perusahaan telah menigkat 30% tahun sebelumnya, dan Judy telah berupaya keras merekrut para pelamar kerja yang memnuhi syarat dalam jumlah memadai. Ia tahu bahwa ekspansi baru tersebut memperparah masalah.
Judy terutama mengkawatirkan para pembaca meteran. Tugas yang perlukan dalam pembacaan meteran relatif sederhana. Si petugas pergi kerumah-rumah yang dilayani oleh perusahaan tersebut, mencari meteran gas atau listrik, dan mencatat angka yang terbaca saat itu. Jika terjadi kecurangan pada meteran itu, hal tersebut dilaporkan. Selain dari itu, tidak ada pengambilan keputusan atas konsekuensi apa pun yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut. Si pembaca tidak melakukan perhitungan. Bayarannya sebesar $8.00 perjam, tergolong tinggi untuk pekerjaan tanpa keterampilan diwilayah tersebut. Lepas dari itu, Judy mengalami kesulitan besar dalam memastikan tersisanya 37 posisi pembaca meteran tersebut.
Judy sedang berfikir tentang cara menarik lebih banyak pelamar kerja ketika ia menerima telepon dari direktur sumber daya manusia, Sam McCord. “Judy” kata Tom, “Saya tidak senang dengan spesifikasi pekerjaan yang hanya mempersyaratkan pendidikan Pendidikan SMA untuk pembaca meteran. Dalam merancang masa depan, kita membutuhkan orang-orang dengan pendidikan lebih baik di perusahaan ini. Saya telah memutuskan untuk mengubah persyaratan pendidikan untuk pembaca meteran dari ijasah SMA menjadi Perguruan Tinggi”.
“Tapi, Mr. McCord” protes Judy, “perusahaan tumbuh dengan cepat. Jika kita ingin orang yang cukup untuk mengisi pekerjaan-pekerjaan tersebut kita tidak bisa memaksakan para lulusan Perguruan Tinggi menerima bayaran untuk tugas dasar tersebut. Saya tidak melihat bisa memenuhi kebutuhan masa depan kita untuk pekerjaan tersebut dengan kualifikasi pekerjaan yang tidak realistis tersebut”.
Sam memutus pembicaraan secara tiba-tiba dengan berkata, “Tidak, saya tidak sepakat. Kita perlu meng-upgrade semua orang dalam organisasi kita. Ini hanyalah sebagian dari upaya umum untuk menjalankan hal tersebut. Bagaimanapun juga, saya telah membicarakan hal ini dengan presiden sebelum memutuskan untuk menjalankannya”.
1.  Haruskah ada persyaratan pendidikan minimum pekerjaan pembaca meteran...?
2.  Apa pendapat Anda mengenai usaha Sam untuk meng-upgrade orang-orang dalam organisasi tersebut...?
3.  Konsekuensi hukum apakah, jika ada, yang harus dipertimbangkan oleh Sam...?
4.  Bagaimana rekomendasi saudara tentang “status karyawan” untuk [ekerjaan ini...?
5.  BERIKAN Kajian saudara dengan melihat kajian peraturan outsourccing di indonesia, dengan Peraturan MK terbaru...?






Gelar untuk Pembaca Meteran
1.  Haruskah ada persyaratan pendidikan minimum pekerjaan pembaca meteran...?

2.  Apa pendapat Anda mengenai usaha Sam untuk meng-upgrade orang-orang dalam organisasi tersebut...?
Sam berkata, Kita perlu meng-upgrade semua orang dalam organisasi kita.


3.  Konsekuensi hukum apakah, jika ada, yang harus dipertimbangkan oleh Sam...?



4.  Bagaimana rekomendasi saudara tentang “status karyawan” untuk pekerjaan ini...?
Kepmen 220/2004 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain


5.  BERIKAN Kajian saudara dengan melihat kajian peraturan outsourcing di indonesia, dengan Peraturan MK terbaru...?

Outsourcing adalah praktek dalam dunia bisnis yang muncul sejak akhir 80an dan menjadi strategi utama bisnis dalam iklim kompetisi yang semakin ketat. Didefinisikan sebagai sebuah proses mengalihdayakan atau memindahkan kegiatan usaha ke pihak ketiga, tujuan utama dan terutama melakukan outsourcing adalah untuk menghemat biaya produksi. Salah satu cara untuk menghemat biaya produksi adalah melalui efisiensi tenaga kerja. Diterjemahkan ke dalam ranah kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia sebagai bagian dari kebijakan Labour Market Flexibility atau Pasar Kerja Fleksibel yang berintikan keleluasaan merekrut dan memecat buruh sesuai dengan situasi usaha untuk menghindarkan kerugian, hubungan kerja kontrak dan outsourcing dilegalkan melalui UU 13/2003 dan keputusan/peraturan menteri.

Praktek PKWT dan outsourcing merupakan wujud dari kebijakan Pasar Kerja Fleksibel yang dimintakan kepada pemerintah Indonesia oleh IMF (international Monetary Fund) , World Bank dan ILO (International Labour Organisation) sebagai syarat pemberian bantuan untuk menangani krisis ekonomi 1997. Kebijakan Pasar Kerja Fleksibel merupakan salah satu konsep kunci dari kebijakan perbaikan iklim investasi yang juga disyaratkan oleh IMF dan dicantumkan dalam Letter of Intent atau nota kesepakatan ke-21 antara Indonesia dan IMF butir 37 dan 42. Kesepakatan dengan IMF tersebut menjadi acuan dasar bagi penyusunan rangkaian kebijakan dan peraturan perbaikan iklim investasi dan fleksibilitas tenagakerja.
Peraturan dan kebijakan tersebut adalah:
1.      UU 13/2003 pasal 59 mengenai PKWT dan pasal 64-66 mengenai outsourcing
2.      Kepmen 101/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT
3.      Kepmen 101/2004 tentang Tata cara perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Buruh
4.      Kepmen 220/2004 tentang Syarat-SyaratPenyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain
5.      Dokumen RPJMN 2004-2009 Bab 23 tentang Perbaikan Iklim Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja formal dan meningkatkan prduktivitas pekerja dengan cara memperbaiki aturan main ketenagakerjaan berkaitan dengan rekrutmen, outsourcing, pengupahan, PHK dan perlindungan terhadap buruh yang berlebihan
6.      Inpres no 3/2006 tentang paket kebijakan Perbaikan Iklim Investasi paket ke-4 mengenai Ketenagakerjaan dalam kebijakan Menciptakan Iklim Hubungan Industrial yang Mendukung Perluasan Lapangan Kerja
7.      Permen 22/2009 tentang Penyelenggaraan Permagangan di Dalam Negeri
8.      Inpres no.1/2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional prioritas ke -7 program Sinkronisasi Kebijakan Ketenagakerjaan dan Iklim Usaha .


IMPLIKASI DARI KEBIJAKAN DAN PRAKTEK PASAR KERJA FLEKSIBEL:

1.    Bagi buruh          :
kesempatan bekerja pendek dan terbatas, tak ada kompensasi pada akhir hubungan kerja, kesejahteraan menurun, upah tidak pernah naik, tidak dapat berserikat.

2.    Bagi serikat buruh:
kehilangan anggota, minat terhadap serikat buruh berkurang, posisi tawar semakin lemah, tidak berdaya mengatasi outsourcing, pelanggaran hak berserikat secara langsung maupun tidak langsung.

3.    Bagi pengusaha:
urusan ketenagakerjaan semakin praktis, biaya tenaga kerja jauh berkurang hingga 20%, biaya tinggi dalam jangka pendek tetapi rendah dalam jangka panjang: membayar management fee dan pesangon dalam rangka pengalihan hubungan kerja tetap menjadi kontrak tetapi tidak perlu memberikan kompensasi dan pensiun ketika hubungan kerja berakhir, mengurangi resiko kerugian karena fluktuasi bisnis

4.    Bagi pemerintah:
terjadi pelanggaran massal terhadap peraturan dan UU mengenai outsourcing dan kebebasan berserikat; penurunan wibawa, kompetensi dan profesionalisme aparat disnaker, perluasan kesempatan kerja di sektor formal sulit tercapai, usaha pengurangan kemiskinan terancam

5.    Bagi pasar tenaga kerja: mengalami hambatan dari sisi pasokan tenaga kerja karena karena calon tenaga kerja harus membayar untuk bisa mendapatkan pekerjaan; perluasan kesempatan kerja di sektor formal semakin sempit karena preferensi terhadap kelompok usia tertentu; gejala informalisasi meluas karena kesempatan kerja di sektor formal yang semakin pendek dan terbatas.

Tidak ada komentar: