Perjalanan satuan pendidikan tidak terlepas dari sosok pemimpinnya, yakni kepala sekolah. Mampu tidaknya suatu satuan pendidikan akan sangat tergantung pada faktor kemimpinan yang diterapkan di dalam satuan pendidikan itu sendiri. Seorang kepala sekolah yang diberi wewenang dan memegang otoritas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, mulai dari perencanaan, penerapan model-model pembelajaran, upaya pemenuhan sarana dan prasarana serta penerapan manajemen di dalam kemimpinannya pada satuan pendidikan, akan berdampak jelas kepada kemajuan satuan pendidikan itu sendiri baik dari segi manajerial maupun dari segi administratif.
Profesionalisme
kepemimpinan kepala sekolah menentukan peningkatan mutu pendidikan,
sangat mustahil kualitas pendidikan lahir dari manajemen kepemimpinan
yang serba semberawut atau amburadul.
Oleh karenanya seorang kepala sekolah yang profesional tentu saja
didalam kepemimpinanya mampu melaksanakan pengelolaan segala sumber daya
yang ada dan mampu menangani administrasi dengan baik, aman dan dapat
dipertanggung jawabkan secara moral sebagai amanah yang harus dijaga serta prosedural. Dari beberapa literatur teori, kepemimpinan sangat ditentukan oleh Sumber daya manusia (SDM), dan Sumber daya manusia yang berkualitas juga berkorelasi positif dengan mutu pendidikan, dimana mutu pendidikan sering tergambar dalam bentuk indikator-indikator capaian dengan kondisi yang baik serta memenuhi syarat
sebagaimana yang telah ditetapkan dari setiap komponen pendidikan.
Kepala sekolah adalah termasuk dalam komponen tenaga kependidikan,
disamping komponen pendidikan lain yang dianggap mempengaruhi mutu
seperti sarana dan prasarana serta dana yang tersedia. Lantas
bagaimanakah kondisi profesionalisme kepemimpinan kepala sekolah yang
ada saat ini, apakah sudah cukup memuaskankah.
Kenyataan
yang tidak perlu dibantah lagi sangat jelas peran sertanya dalam rangka
mengembangkan posisi satuan pendidikan apakah semakin baik, atau malah
kearah yang semakin suram. Keadaan satuan pendidikan yang mengarah
kearah perbaikan tentu saja akan sesuai dengan yang diharapkan akan
tetapi tidak semudah membalikan telapak tangan, diperlukan input atau
masukan yang baik, melalui proses yang sesuai sehingga keluaran yang
dihasilkanpun dapat menjamin kualitas pendidikan itu sendiri. Isu
aktual dan permasalahan sehubungan dengan profesionalisme kepemimpinan
kepala sekolah dapat diidentifikasi sebagai berikut :
1. Pencapaian kompetensi yang masih rendah;
2. Minimnya pemahaman terhadap tugas dan tanggung jawab;
3. Minimnya kemampuan komunikasi dan hubungan sosial;
4. Kemampuan mengendalikan konflik yang timbul masih rendah;
5. Enggan ditugaskan ditempat terpencil;
6. Kurang tanggap terhadap kemajuan dan perubahan;
7. Kinerja yang belum optimal;
Serta
banyak lagi permasalahan yang mungkin saja menjadi kendala di dalam
peningkatan profesionalitas kepemimpinan seorang kepala sekolah.
Selanjutnya, bagaimana cara mengatasi persoalan-persoalan di atas.
Berikut akan dijelaskan pengertian dari masing-masing variabel terkait
berdasarkan pendapat dan literatur ilmiah para ahli.
Kusnandar (2007:46) mengemukakan bahwa Profesionalisme adalah kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan yang berkaitan dengan mata pencaharian seseorang.
Selanjutnya Profesionalisme menurut Surya (2007:214) adalah Sebutan
yang mengacu pada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota
suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas
profesionalnya. Sementara Danin (2002:23) mendefinisikan bahwa Profesionalisme adalah komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya itu. Kemudian lebih lanjut Freidson
(1970) dalam Syaiful Sagala (2005:199) mengemukakan bahwa yang dimaksud
dengan profesionalisme adalah sebagai komitmen untuk ide-ide
profesional dan karir.
Dapat disimpulkan bahwa bahwa profesionalisme adalah kondisi, arah, nilai, tujuan dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan yang mengacu pada sikap mental dalam bentuk komitmen dan ide-ide para anggota suatu profesi yang terus-menerus mewujudkan dan meningkatkan serta mengembangkan strategi-strategi sesuai dengan kompetensi profesinya.
Selanjutnya Kepemimpinan
merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam suatu organisai
karena sebagian besar keberhasilan dan kegagalan suatu organisasi
ditentukan oleh kepemimpinan dalam organisasi tersebut. Pentingnya
kepemimipinan seperti yang dikemukakan oleh James M. Black pada Manajemen : a Guide to Executive Command dalam
Samsudin (2006:287) yang dimaksud dengan Kepemimpinan adalah kemampuan
meyakinkan dan menggerakkan orang lain agar mau bekerja sama di bawah
kepemimpinannya sebagai suatu tim untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Sementara Indrafachrudi (2006:2) mengartikan Kepemimpinan adalah suatu kegiatan dalam membimbing suatu kelompok sedemikian rupa sehingga tercapailah tujuan itu. Kemudian menurut Ukas (2004:268) Kepemimpinan adalah kemampuan yang dimiliki oleh seseorang untuk dapat mempengaruhi orang lain, agar ia mau berbuat sesuatu yang dapat membantu pencapaian suatu maksud dan tujuan. Sedangkan lebih lanjut George R Terry dalam Thoha (2003:5) mengartikan bahwa Kepemimpinan adalah aktivitas untuk mempengaruhi orang-orang supaya diarahkan mencapai tujuan organisasi.
Sementara Indrafachrudi (2006:2) mengartikan Kepemimpinan adalah suatu kegiatan dalam membimbing suatu kelompok sedemikian rupa sehingga tercapailah tujuan itu. Kemudian menurut Ukas (2004:268) Kepemimpinan adalah kemampuan yang dimiliki oleh seseorang untuk dapat mempengaruhi orang lain, agar ia mau berbuat sesuatu yang dapat membantu pencapaian suatu maksud dan tujuan. Sedangkan lebih lanjut George R Terry dalam Thoha (2003:5) mengartikan bahwa Kepemimpinan adalah aktivitas untuk mempengaruhi orang-orang supaya diarahkan mencapai tujuan organisasi.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan adalah kemampuan yang dimiliki seseorang dalam mempangaruhi orang lain untuk bekerja sama dan melakukan tindakan serta perbuatan agar dapat mencapai tujuan yang ditetapkan.
Kemudian kepala sekolah berasal dari dua kata yaitu “Kepala” dan “Sekolah”
kata kepala dapat diartikan ketua atau pemimpin dalam suatu organisasi
atau sebuah lembaga. Sedang sekolah adalah sebuah lembaga di mana
menjadi tempat menerima dan memberi pelajaran. Jadi secara umum kepala sekolah
dapat diartikan pemimpin sekolah atau suatu lembaga di mana tempat
menerima dan memberi pelajaran. Wahjosumidjo (2002:83) mengartikan bahwa Kepala
sekolah adalah seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk
memimpin suatu sekolah di mana diselenggarakan proses belajar mengajar,
atau tempat di mana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran
dan murid yang menerima pelajaran. Sedangkan
sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
pada Bab I, pasal 1 bahwa Kepala sekolah/madrasah
adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman
kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa
(TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar
biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs),
sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah
atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah
kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang
bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan
menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).
Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah
adalah seorang guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin
sekolah/madrasah yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau
yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 tahun 2007 ada 5 (lima)
kompetensi yang harus di penuhi oleh seorang kepala sekolah dalam
memimpin satuan pendidikan yaitu dijelaskan secara singkat sebagai
berikut :
1. Kompetensi Kepribadian mencakup :
Memiliki Akhlak Mulia, Integritas, keinginan yang kuat dalam
pengembangan diri, Sikap terbuka, Pengendalian diri dan bakat serta
minat jabatan.
2. Kompetensi Manajerial mancakup : Menyusun Perencanaan, mengembangkan organisasi, memimpin sekolah, mengelola perubahan, menciptakan
budaya/iklim kondusif, mengelola guru dan staf, mengelola sarana,
mengelola hubungan, mengelola peserta didik, mengelola kurikulum,
mengelola keuangan, mengelola ketatausahaan,
mengelola unit layanan khusus, mengelola system informasi, mamanfaatkan
kemajuan teknologi dan memonitoring evaluasi dan pelaporan.
3. Kompetensi Kewirausahaan mencakup : Menciptakan Inovasi, Bekerja keras, memiliki motivasi, pantang menyerah, memiliki naluri wirausaha
4. Kompetensi Supervisi mencakup : Merencanakan program supervisi, melaksanakan supervisi dan menindaklanjuti hasil supervisi
5. Kompetensi Sosial mencakup : Bekerja sama dengan pihak lain, berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan memiliki kepekaan sosial.
Untuk lebih singkatnya dari uraian beberapa landasan dan teori peraturan yang ada tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa profesionalisme kepemimpinan kepala sekolah
berarti kondisi atau arah kualitas suatu keahlian dan kewenangan yang
mengacu pada sikap mental dalam bentuk komitmen dan ide-ide yang
terus-menerus dikembangkan dan dengan cara mempangaruhi orang lain untuk
bekerja sama serta melakukan tindakan dan perbuatan agar dapat mencapai
tujuan yang ditetapkan, dilakukan oleh seorang guru yang diberi tugas
tambahan memimpin sekolah/madrasah.
Selanjutnya apabila dihubungkan permasalahan terkait dengan kompetensi serta tugas di atas, seorang kepala sekolah harus memiliki kemampuan sebagai berikut :
1. Membangun visi, misi, dan strategi lembaga.
2. Sebagai
leader, kepala sekolah harus mampu berperan sebagai inovator, yaitu
orang yang terus-menerus membangun dan mengembangkan berbagai inovasi
untuk memajukan satuan pendidikan.
3. Mampu membangun motivasi kerja yang baik bagi seluruh guru, karyawan, dan berbagai pihak yang terlibat di sekolah.
4. Melakukan komunikasi, menangani konflik, dan membangun iklim kerja yang kondusif dan positif di lingkungan satuan pendidikan.
5. Melakukan proses pengambilan keputusan, dan bisa melakukan proses delegasi wewenang secara baik.
6. Mengambil keputusan secara cepat dan tepat disesuaikan dengan dinamika dan perkembangan yang terjadi.
7. Melakukan perencanaan.
8. Melakukan pengorganisasian
9. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
10. Melakukan tugas-tugas pengawasan dan pengendalian.
Sedangkan
untuk menjawab persoalan yang menyangkut permasalahan seperti adanya
keengganan untuk ditempatkan di daerah terpencil, pemerintah dalam hal
ini sangat diperlukan peran aktifnya dalam rangka mempersiapkan,
melaksanakan seleksi calon kepala sekolah sesuai dengan peraturan yang
berlaku, dalam hal ini melalui permendiknas no 28 tahun 2010, pada pasal
3 ayat : (1)
Penyiapan calon kepala sekolah/madrasah meliputi rekrutmen serta
pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah. (2) Kepala dinas
propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor
kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyiapkan
calon kepala sekolah/madrasah berdasarkan proyeksi kebutuhan 2 (dua)
tahun yang akan datang.
Penulis
berpendapat, apabila prosedur serta langkah-langkah sebagaimana diatur
dalam peraturan tersebut dapat di laksanakan dengan baik maka kedepan
tidak ada lagi permasalahan dalam hal rekrutmen kepala sekolah, karena
telah melalui seleksi dan penanaman komitmen pada setiap calon untuk
bersedia melaksankan tugas dan ditempatkan dimana saja.
Kepala
sekolah merupakan peimimpin formal yang tidak bisa diisi oleh
orang-orang tanpa didasarkan atas pertimbangan tertentu. Kualitas
seorang kepala sekolah akan sangat menentukan pencapaian tujuan
pendidikan maupun dalam menciptakan iklim satuan pendidikan yang
kondusif yang menumbuhkan semangat tenaga pendidik maupun peserta didik.
Untuk itu kepala
sekolah diangkat melalui prosedur serta persyaratan tertentu yang
bertanggung jawab atas tercapainya tujuan pendidikan melalui upaya
peningkatan profesionalisme tenaga kependidikan yang mengimplikasikan
meningkatkanya prestasi belajar peserta didik. Kepala sekolah yang profesional akan berfikir untuk membuat perubahan
tidak lagi berfikir bagaimana suatu perubahan sebagaimana adanya
sehingga tidak terlindas oleh perubahan tersebut. Sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya, yang
diterapkan dunia pendidikan menuntut penguasaan kepala sekolah secara
profesional. Untuk itu kepala sekolah dihadapkan pada tantangan untuk
melasanakan pengembangan pendidikan secara terarah dan berkesinambungan.
Peningkatan profesionalisme kepala sekolah perlu dilaksanakan secara berkeinambungan dan terencana dengan melihat permasalahan-permasalahan dan keterbatasan yang ada. Sebab kepala sekolah merupakan pemimpin satuan pendidikan
yang juga bertanggung jawab dalam meningkatkan profesionalisme tenaga
kependidikan lainnya. Kepala sekolah yang profesional akan mengetahui
kabutuhan dunia pendidikan, dengan begitu kepala sekolah akan melakukan
penyesuaian-penyesuaian agar pendidikan berkembang dan maju sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar